Pembaruan Terakhir: 5 NOV 2024
PT Unwired Logic Indonesia ("Perusahaan") telah memperbarui Master Services Agreement ("MSA"). Jika Anda adalah Pelanggan baru, MSA ini berlaku efektif mulai 1 MAR 2023. Jika Anda adalah Pelanggan lama, Kami akan memberi Anda pemberitahuan sebelumnya tentang perubahan ini yang akan berlaku efektif pada 1 MAR 2023. Untuk versi MSA Kami sebelumnya, silakan lihat dokumen yang Kami berikan kepada Anda secara individual. Untuk versi PDF dari MSA ini, silakan unduh file yang dilampirkan dalam artikel ini.
Apabila terjadi ketidaksesuaian atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan dalam MSA dan ketentuan-ketentuan dalam Pesanan Jasa atau Pernyataan Pekerjaan, maka ketentuan-ketentuan dalam Pesanan Jasa atau Pernyataan Pekerjaan yang akan berlaku. Terjemahan non-Inggris dari Perjanjian ini disediakan hanya untuk kemudahan. Apabila terdapat ambiguitas atau pertentangan di antara terjemahan, versi bahasa Inggris yang akan berlaku.
Daftar Isi
1 Keterlibatan Layanan Perusahaan
4 Jangka Waktu dan Pengakhiran
9 Syarat dan Ketentuan Perangkat Lunak
1 Keterlibatan Layanan Perusahaan
- Ruang Lingkup Layanan: Kewajiban Perusahaan untuk memberikan jasa berdasarkan Perjanjian ini akan tergantung pada pertukaran, yang prosedurnya terbatas pada yang ditentukan dalam Pasal 7.1, dari waktu ke waktu dalam Pernyataan Pekerjaan ("SoW") tertulis, yang ditandatangani oleh kedua belah Pihak, dalam bentuk yang dilampirkan pada Perjanjian ini sebagai Ekshibit A. Pasal 7.5 tidak berlaku untuk pertukaran SoW apa pun. Layanan yang akan diberikan oleh Perusahaan akan terbatas pada yang ditentukan dalam SPK tersebut. Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, Perusahaan akan menggunakan kehati-hatian dan ketekunan yang sama dalam memberikan layanan yang ditetapkan dalam SoW seperti halnya dalam menjalankan bisnisnya sendiri.
- Non-Eksklusivitas: Klien mengakui bahwa Perusahaan menyediakan layanan yang serupa atau berbeda dengan klien lain. Perusahaan tidak akan melakukan diskriminasi yang tidak menguntungkan terhadap Klien dalam memberikan layanan, tetapi tidak ada dalam Perjanjian ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberikan Klien prioritas yang lebih tinggi atau akses istimewa ke layanan Perusahaan, dibandingkan dengan klien Perusahaan lainnya.
- Dukungan Klien: Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan Perjanjian ini, Klien berjanji untuk memberikan informasi, akses ke fasilitas dan aset, dan dukungan lain yang diperlukan bagi Perusahaan untuk memberikan layanan yang ditetapkan dalam SoW apa pun dan, secara umum, untuk melakukan kehati-hatian dan ketekunan yang sama dalam memberikan dukungan kepada Perusahaan seperti yang dilakukan dalam menjalankan bisnisnya sendiri.
- Keadaan Kahar: Para pihak dalam perjanjian ini tidak akan dianggap melanggar kewajiban apa pun berdasarkan Perjanjian ini jika kegagalan pihak tersebut untuk mematuhi kewajiban tersebut terutama diakibatkan oleh: i. Kegagalan otoritas pemerintah untuk memberikan persetujuan, persetujuan, pengabaian, atau otorisasi apa pun atau penundaan apa pun di pihak otoritas pemerintah dalam memberikan persetujuan, persetujuan, pengabaian, atau otorisasi apa pun; ii. Kegagalan vendor mana pun untuk memberikan peralatan atau layanan apa pun secara tepat waktu; iii. Setiap tindakan perang atau pemberontakan, kerusuhan, kebakaran, kecelakaan, ledakan, kerusuhan buruh, pemogokan, kerusuhan sipil, penghentian kerja, kecaman atau penyebab atau peristiwa serupa yang tidak berada di luar kendali pihak tersebut.
- Method of Rendering Services: The Company may decide at its sole discretion on the location and means of rendering the services specified in any SoW. This may include but is not limited to rendering services remotely or locally on the Client’s site. The Company shall normally render services during the hours of 09:00 am to 06:00 pm. The Client shall not have the right to set defined work hours. The Company shall be reasonably responsive to the Client’s needs and shall be punctual in attending scheduled appointments and conferences with the Client or others, as the Company’s services require. The Company shall be reasonably available during normal business working hours to meet the needs of the Client. The Client agrees, however, that for the purpose of this Agreement, “availability” does not exclusively mean presence in person and may include ability to communicate through telephone or email. In addition, the Company may from time to time make use of third-party contractors to render services specified in any SoW, provided that: i. The Company will remain primarily liable for the quality of service rendered unless the Client has entered into a direct agreement with the third party; ii. Such third party undertakes in writing to be bound by the confidentiality provisions of this Agreement; iii. The Client shall not be liable for any additional fees associated with the use of such third party unless the Client has agreed in writing in advance. However, the Client will reimburse reasonable expenses incurred by such third party to the same extent that such expenses would be reimbursable had they been incurred directly by contractor.
- Independent Company Relationship: The Company's relationship with the Client is that of an independent company, and nothing in this Agreement is intended to, or should be construed to, create a partnership, agency, joint venture, or employment relationship. Neither the Company nor its employees are authorized to make any representation, contract, or commitment on behalf of the Client unless specifically requested or authorized in writing to do so by the Client.
2 Kompensasi
-
- Faktur: Perusahaan akan memberikan faktur kepada Klien untuk layanan pada interval yang ditetapkan dalam S&K yang relevan. Setiap pertanyaan sehubungan dengan tagihan harus diajukan kepada Perusahaan dalam waktu 10 hari kalender sejak diterimanya. Klien dengan ini setuju untuk membayar semua tagihan dalam waktu 30 hari kalender sejak diterbitkan. Klien bertanggung jawab atas semua biaya dan ongkos bank lokal dan internasional.
- Kegagalan untuk Membayar: Jika jumlah yang terhutang kepada Perusahaan tetap tidak dibayar lebih dari 30 hari setelah penerbitan faktur yang relevan, Klien dengan ini setuju bahwa sampai saat semua jumlah yang terhutang kepada Perusahaan dibayar penuh, Perusahaan dapat (a) tunduk pada hukum yang berlaku, membebankan bunga pada tingkat 15% per tahun atas jumlah yang belum dibayar (termasuk pajak dan biaya), ditambah setiap bulan sejak tanggal penerbitan faktur yang relevan; (b) berhenti memberikan layanan dan, atas kebijakan Perusahaan, mengakhiri Perjanjian ini (termasuk setiap SPK yang terkait dengan Perjanjian ini) tanpa pemberitahuan lebih lanjut, dan (c) tanpa memperhatikan Pasal 3. 5, menyimpan dokumen dan surat-surat milik Klien, bersama dengan catatan Perusahaan. Jika Perusahaan menyimpan uang Klien di rekening atau sebaliknya, Perusahaan dapat menggunakan dana tersebut untuk penyelesaian atau penyelesaian sebagian dari jumlah yang terutang dari Klien kepada Perusahaan, kecuali jika disepakati lain secara tertulis di antara Para Pihak.
- Penggantian Biaya: Klien juga setuju untuk mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan untuk semua biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Perusahaan dalam melaksanakan layanan berdasarkan Perjanjian ini. Biaya yang dikeluarkan sendiri tidak termasuk biaya overhead administrasi Perusahaan, biaya kantor, dan biaya lain yang dikeluarkan dalam kegiatan bisnis Perusahaan, tetapi akan terbatas pada biaya yang secara khusus diperlukan terkait dengan layanan yang akan diberikan kepada Klien. Perusahaan bertanggung jawab untuk menjaga pembukuan dan catatan yang lengkap dan akurat mengenai biaya-biaya ini dan harus memberikan salinan semua tanda terima dan bukti pembayaran lainnya kepada Klien jika diminta oleh Klien. Jika pengeluaran mungkin cukup besar, Perusahaan berhak meminta Klien untuk membayar jumlah pada akun sebelum kewajiban apa pun timbul, atau untuk mengatur agar Klien ditagih secara langsung sehubungan dengan pengeluaran tersebut.
- Pajak: Mengenai pajak yang harus dibayar oleh Perusahaan, Perusahaan sepenuhnya bertanggung jawab untuk dan akan mengajukan secara tepat waktu semua pengembalian pajak dan pengajuan pajak lainnya, dan melakukan semua pembayaran yang diperlukan untuk diajukan ke atau dilakukan kepada otoritas pajak federal, negara bagian, negara, prefektur, kota, kota kecil, atau pajak setempat sehubungan dengan pelaksanaan layanan dan penerimaan biaya berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Perusahaan dapat menagih Klien dan Klien harus membayar pajak penjualan, konsumsi, pertambahan nilai, atau pajak yang setara yang diwajibkan oleh hukum untuk ditagih oleh Perusahaan sehubungan dengan layanan yang diberikan. Perusahaan bertanggung jawab penuh atas, dan harus menyimpan catatan yang memadai tentang, biaya (kecuali yang ditagih langsung kepada Klien sesuai dengan Bagian 2.4) yang dikeluarkan saat melakukan layanan berdasarkan Perjanjian ini. Tidak ada bagian dari kompensasi Perusahaan yang akan dipotong oleh Klien untuk pembayaran jaminan sosial karyawan Perusahaan, federal, negara bagian, negara, prefektur, kota, kota, atau pajak penggajian karyawan lainnya.
3 Informasi Rahasia
- Definisi Informasi Rahasia: "Informasi Rahasia" berarti semua informasi yang diterima oleh Nasabah atau Perusahaan ("Pihak Penerima") dari pihak lain ("Pihak Pengungkap"), dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan kegiatan bisnis, urusan keuangan, produk, rahasia dagang, operasi, pelanggan, atau pemasok dari Pihak Pengungkap dan informasi lain yang diterima oleh Pihak Penerima dari Pihak Pengungkap yang secara wajar dapat digunakan oleh pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan komersial dari Pihak Pengungkap.
- Kewajiban Pengungkapan dan Tidak Menggunakan: Pihak Penerima akan menggunakan Informasi Rahasia semata-mata untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini atau SoW terkait. Pihak Penerima setuju bahwa ia tidak akan menggunakan mengungkapkan atau mengizinkan penggunaan atau pengungkapan Informasi Rahasia Pihak Pengungkap kepada pihak ketiga mana pun kecuali sebagaimana diizinkan berdasarkan Perjanjian ini atau dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Pengungkap. Pihak Penerima akan segera memberikan pemberitahuan kepada Pihak Pengungkap mengenai penggunaan atau pengungkapan yang tidak sah atas Informasi Rahasia dan setuju untuk membantu Pihak Pengungkap dalam memperbaiki penggunaan atau pengungkapan yang tidak sah atas Informasi Rahasia tersebut.
- Pengecualian dari Kewajiban Tidak Mengungkapkan dan Tidak Menggunakan: Kewajiban Pihak Penerima berdasarkan Bagian 3.2 ini ("Kewajiban Tidak Mengungkapkan dan Tidak Menggunakan") sehubungan dengan setiap bagian dari Informasi Rahasia akan berakhir ketika Pihak Penerima dapat mendokumentasikan kepada Pihak Pengungkap bahwa
i. Informasi tersebut berada dalam domain publik pada saat atau setelah disampaikan kepada Pihak Penerima oleh Pihak Pengungkap bukan karena kesalahan Pihak Penerima;
ii. Berada dalam kepemilikan Pihak Penerima yang bebas dari kewajiban kerahasiaan pada saat atau setelah saat disampaikan kepada Pihak Penerima oleh Pihak Pengungkap;
iii. Komunikasi tersebut diperlukan sebagai tanggapan atas perintah yang sah dari pengadilan atau badan pemerintah lainnya, diwajibkan oleh hukum, atau diperlukan untuk menetapkan hak-hak salah satu pihak berdasarkan Perjanjian ini.
- Pengungkapan Informasi Pihak Ketiga: Perusahaan tidak boleh mengomunikasikan atau memberikan informasi apa pun kepada Klien, atau membawa informasi apa pun ke tempat Klien, yang melanggar hak milik pihak ketiga mana pun, termasuk, namun tidak terbatas pada, mantan pemberi kerja Perusahaan. Informasi tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, informasi hak milik yang terkait dengan penelitian dan pengembangan produk pihak ketiga tersebut, fitur, jadwal rilis, daftar pelanggan, rencana pemasaran, informasi keuangan, personil, biaya, dan harga, atau informasi rahasia lainnya dari pihak ketiga tersebut yang tidak berada dalam domain publik.
- Pengembalian Properti Klien: Semua materi yang diberikan kepada Perusahaan oleh Klien atau dikembangkan oleh Perusahaan dalam pelaksanaan layanan berdasarkan Perjanjian ini atau yang mengandung atau berasal dari Informasi Rahasia (secara bersama-sama disebut sebagai "Properti Klien") adalah milik tunggal dan eksklusif Klien atau pemasok atau pelanggannya. Perusahaan setuju untuk segera mengirimkan salinan asli dan salinan apa pun dari Properti Klien kepada Klien setiap saat atas permintaan tertulis dari Klien. Setelah pengakhiran Perjanjian ini oleh salah satu pihak karena alasan apa pun dan atas permintaan tertulis dari Klien, Perusahaan setuju untuk segera menyerahkan kepada Klien atau menghancurkan, atas pilihan Klien, dokumen asli dan salinan dari Properti Klien.
4 Jangka Waktu dan Pengakhiran
- Jangka waktu: Perjanjian ini berlaku sejak Tanggal Efektif yang disebutkan di atas dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode satu tahun berturut-turut pada ulang tahun pertama dari Tanggal Efektif kecuali jika diakhiri lebih awal seperti yang disebutkan di bawah ini.
- Pengakhiran oleh Klien: Klien dapat mengakhiri Perjanjian ini, dengan atau tanpa alasan, setiap saat dengan pemberitahuan tertulis sembilan puluh (90) hari sebelumnya kepada Perusahaan. Klien juga dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan segera atas kebijakannya sendiri atas pelanggaran materiil Perusahaan terhadap Pasal 3 ("Informasi Rahasia") dan/atau tindakan pelanggaran berat oleh Perusahaan yang secara langsung mempengaruhi Perjanjian ini atau hubungan dengan Perusahaan.
- Pengakhiran oleh Perusahaan: Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian ini, dengan atau tanpa alasan, setiap saat dengan pemberitahuan tertulis sembilan puluh (90) hari sebelumnya kepada Klien. Perusahaan dapat mengakhiri perjanjian ini dengan segera atas kebijakannya sendiri selama jangka waktu Pernyataan Pekerjaan jika ada pembayaran tagihan Perusahaan yang telah jatuh tempo.
- Kelangsungan Hidup: Hak dan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 2 ("Kompensasi"), 2.3 ("Kegagalan Membayar"), 3 ("Informasi Rahasia"), 5 ("Tidak Mengganggu Bisnis"), 10 ("Keterpisahan"), 11 ("Pengesampingan"), 13 ("Arbitrase"), 14 ("Keseluruhan Perjanjian"), 15 ("Hukum yang Mengatur"), dan 16 ("Pembatasan Kewajiban") akan tetap ada setelah pengakhiran atau kedaluwarsa dari Perjanjian ini dan akan tetap berlaku setelahnya.
- Pengakhiran Lisensi Zendesk: Jika Klien berlangganan lisensi, ketentuan layanan akan berlaku, termasuk rincian tentang pembatalan kontrak dan penurunan versi https://www.zendesk.com/company/agreements-and-terms/reseller-terms-of-service.
- Pengakhiran Lisensi Storeganise: Jika Klien berlangganan lisensi, ketentuan layanan akan berlaku, termasuk rincian tentang pembatalan kontrak dan penurunan versi https://storeganise.com/terms.
Jika Anda berlangganan paket tahunan Storeganise, Anda mengakui bahwa ini adalah kontrak 12 bulan yang mengikat yang mengesampingkan syarat dan ketentuan standar Storeganise, dan bahwa tidak ada pengembalian uang yang akan dikeluarkan untuk langganan tahunan.
5 Tidak Mengganggu Bisnis
Selama Perjanjian ini, dan untuk jangka waktu dua belas (12) bulan setelah kedaluwarsa atau pengakhiran, Klien setuju untuk tidak meminta atau mendorong eksekutif, direktur, pejabat, karyawan, atau kontraktor pihak ketiga mana pun untuk mengakhiri atau mengubah hubungan kerja, kontrak, atau hubungan material lainnya dengan Perusahaan.
6 Penerus dan Pengalihan
Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
7 Pemberitahuan
- Pengiriman Pemberitahuan: Setiap pemberitahuan yang diwajibkan atau diizinkan oleh Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan harus disampaikan sebagai berikut dengan pemberitahuan yang dianggap telah diberikan seperti yang ditunjukkan:
i. Melalui pengiriman pribadi jika dikirimkan secara pribadi;
ii. Melalui kurir semalam setelah verifikasi tertulis atas tanda terima;
iii. Melalui email setelah ada pemberitahuan penerimaan transmisi elektronik;
iv. Melalui pos tercatat atau surat tercatat, dengan meminta tanda terima, setelah verifikasi penerimaan. Pemberitahuan akan dikirim ke alamat yang tercantum di bawah ini. -
Alamat Tertentu Perusahaan: Perusahaan menetapkan alamat berikut ini sebagai Alamat Tertentu. Pemberitahuan kepada Perusahaan melalui surat tercatat atau surat tercatat harus dikirim ke sana.
Alamat Tertentu Perseroan: Alamanda Office 5th Floor, Jl. Bypass Ngurah Rai No.67, Kedonganan - Kuta, Bali 80361 Indonesia
- Alamat yang Ditentukan dari Klien: Klien menentukan alamat berikut ini seperti yang tertulis di dalam S&K. Pemberitahuan kepada Klien melalui surat resmi atau surat tercatat harus dikirim ke sana.
- Perubahan Alamat Tertentu: Para Pihak dapat mengubah Alamat Tertentu masing-masing dengan pemberitahuan tertulis sesuai dengan Pasal 7.
- Pengiriman Fiktif: Mengingat bahwa Perusahaan atau Klien mengirimkan pemberitahuannya ke Alamat Tertentu (atau ke Alamat Tertentu yang telah diubah sesuai dengan Bagian 7.4) dari pihak lain melalui kurir semalam, surat bersertifikat, atau surat tercatat, maka pemberitahuan tersebut akan dianggap telah dikirimkan pada saat yang seharusnya dikirimkan meskipun tidak benar-benar dikirimkan karena alamat penerusan yang tidak diketahui, alamat yang salah, ketidakhadiran penerima, atau alasan serupa lainnya.
8 Fluktuasi Nilai Tukar
Lisensi perangkat lunak dihitung berdasarkan kurs valas saat ini dan dapat berubah pada saat perpanjangan periode kontrak.
9 Syarat dan Ketentuan Perangkat Lunak
Informasi mengenai Syarat dan Ketentuan untuk masing-masing perangkat lunak dapat ditemukan melalui tautan di bawah ini.
Zendesk: https://www.zendesk.com/company/customers-partners/reseller-terms-of-service/
Storeganise: https://storeganise.com/terms
SweetHawk: https://sweethawk.com/terms
HelpHouse: https://helphouse.io/en/legal/master-subscription-agreement/
ClickUp: https://clickup.com/terms
Calcumate: https://calcumate.co/terms-of-service
Litecard: https://litecard.com.au/terms-and-conditions/
10 Kepemilikan Hak
Perusahaan memiliki dan memiliki hak kepemilikan dan hak kekayaan intelektual yang tegas atas setiap dan semua pengembangan, penemuan, kreasi, dan karya, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang dihasilkan selama masa perikatan kontraktual dengan pihak mana pun, termasuk namun tidak terbatas pada kode perangkat lunak, desain, dokumentasi, dan materi terkait. Klien mengakui dan menyetujui bahwa semua kekayaan intelektual tersebut secara eksklusif dimiliki oleh Perusahaan, dan Klien tidak memiliki hak, klaim, atau kepentingan dalam hal yang sama, kecuali secara tegas ditentukan lain dalam perjanjian tertulis yang terpisah antara para pihak.
11 Keterpisahan
Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap oleh pengadilan atau majelis arbitrase sebagai tidak sah, tidak valid, atau tidak dapat diberlakukan, maka legalitas, keabsahan, dan keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya.
12 Pengesampingan
Pengesampingan oleh salah satu pihak atas pelanggaran ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini tidak akan berlaku atau ditafsirkan sebagai pengesampingan atas pelanggaran lain atau pelanggaran berikutnya oleh pihak tersebut.
13 Jaminan Pihak Ketiga
Perusahaan tidak membuat pernyataan apa pun sehubungan dengan ketersediaan atau keefektifan jaminan pihak ketiga mana pun dan tidak bertanggung jawab atau berkewajiban sehubungan dengan jaminan tersebut.
14 Arbitrase
Semua sengketa, kontroversi atau perbedaan yang mungkin timbul antara para pihak dalam Perjanjian ini, yang timbul dari atau sehubungan dengan atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase di Bali sesuai dengan Peraturan Arbitrase Komersial Asosiasi Arbitrase Komersial Indonesia. Para Pihak sepakat bahwa majelis arbitrase akan terdiri dari satu arbiter yang ditunjuk sesuai dengan peraturan tersebut. Para Pihak masing-masing akan menanggung biaya hukum mereka sendiri sehubungan dengan arbitrase tersebut, namun akan berbagi secara merata biaya dan pengeluaran lainnya.
15 Keseluruhan Perjanjian
Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak yang berkaitan dengan pokok bahasan ini dan menggantikan semua perjanjian lisan atau tertulis sebelumnya atau pada saat yang sama mengenai pokok bahasan tersebut. Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini akan mengatur semua Pernyataan Kerja dan layanan yang dilakukan oleh Perusahaan untuk Klien. Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan bersama dari perwakilan resmi Para Pihak secara tertulis. Perjanjian ini dapat dilakukan secara tandingan.
16 Hukum yang Mengatur
Perjanjian ini akan diatur dalam segala hal oleh hukum Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan prinsip-prinsip hukum.
17 Batasan Tanggung Jawab
Tidak ada satu pihak pun yang bertanggung jawab atas kerugian konsekuensial, insidental, tidak langsung, hukuman, atau kerugian yang disebabkan oleh pihak lain, termasuk kehilangan keuntungan atau gangguan bisnis. Tanggung jawab salah satu pihak, termasuk pembayaran biaya pengacara, untuk kerugian, kerusakan, kewajiban, tuntutan, dan tindakan hukum (baik berdasarkan kontrak, kelalaian, tanggung jawab mutlak, atau lainnya), terlepas dari bentuk tindakan tersebut, tidak boleh melebihi jumlah total yang dibayarkan oleh Klien kepada Perusahaan selama jangka waktu Perjanjian ini.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.